Masuknya Islam di Indonesia agak unik bila dibandingkan dengan masuknya Islam ke daerah-daerah lain. Keunikannya terlihat kepada proses masuknya Islam ke Indonesia yang relative berbeda dengan daerah lain. Islam masuk ke Indonesia secara damai dibawa oleh para pedagang dan mubaligh. Sedangkan Islam yang masuk ke daerah lain pada umumnya banyak lewat penaklukan, seperti masuknya Islam ke Irak, Iran (Persia), Mesir, Afrika utara sampai ke Andalusia.
Saluran proses islamisasi di Indonesia yaitu, perdagangan, perkawinan, kesenian, sufisme, dan pendidikan. Terbentuknya masyarakat muslim di suatu tempat adalah melalui proses yang panjang, yang dimulai dari terbentuknya pribadi-pribadi muslim sebagai hasil dari upaya para da'i. masyarakat muslim tersebut selanjutnya menumbuhkan kerajaan Islam.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh dengan peserta didiknya. Setelah komunitas muslim terbentuk di suatu daerah, maka mulailah mereka membangun masjid, yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Inti dari materi pendidikan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Kitab-kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang. Pendidikan Islam yang sederhana ini sangat kontras dengan pendidikan barat yang dibangun oleh pemerintah colonial Belanda pada abad ketujuh belas.
Di awal abad kedua puluh muncullah ide-ide pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Yang melatar belakangi hal ini ialah; Pertama, daya dorong dari ajaran Islam itu sendiri yang mendorong umat Islam untuk memotivasi umatnya guna melakukan pembaruan (tajdid), dan juga kondisi umat Islam Indonesia yang jauh tertinggal dalam bidang pendidikan. Kedua, daya dorong yang muncul dari para pembaru pemikir Islam yang diinspirasi dari berbagai tokoh-tokoh pembaru pemikiran Islam, seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridho, dan lain sebagainya.
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah meleui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren, adayah, surau atau masjid dengan titik focus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki ole hide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah, dan juga telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum, serta telah mengadopsi system pendidikan modern, seperti metode, manajerial, klasikal, dan lai sebagainya. Periode ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989) yang kemudian dilengkapi dengan beberapa Peraturan Pemerintah, dan diperkuat pula dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru maka jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia telah diatur oleh satu peraturan yang telah disepakati.
Pendidikan Islam yang dimaknai sebagai mata pelajaran dan lembaga telah mendapat kedudukan dalam system pendidikan nasional. Bab-bab dan pasal-pasal serta ayat-ayat yang tercantum dalam PP 28, 29 Tahun 1990, serta PP 72, 73 Tahun 1991, PP 38, 39 Tahun 1992 dan PP 60 Tahun 1999, dan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 12, 17, 18, 20, 26, 27, 28, dan Pasal 30 telah menggambarkan betapa pendidikan Islam telah duduk dalam sistem pendidikan nasional yang dengan demikian kedudukannya adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari system Pendidikan Nasional.
Saluran proses islamisasi di Indonesia yaitu, perdagangan, perkawinan, kesenian, sufisme, dan pendidikan. Terbentuknya masyarakat muslim di suatu tempat adalah melalui proses yang panjang, yang dimulai dari terbentuknya pribadi-pribadi muslim sebagai hasil dari upaya para da'i. masyarakat muslim tersebut selanjutnya menumbuhkan kerajaan Islam.
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara mubaligh dengan peserta didiknya. Setelah komunitas muslim terbentuk di suatu daerah, maka mulailah mereka membangun masjid, yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Inti dari materi pendidikan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Kitab-kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang. Pendidikan Islam yang sederhana ini sangat kontras dengan pendidikan barat yang dibangun oleh pemerintah colonial Belanda pada abad ketujuh belas.
Di awal abad kedua puluh muncullah ide-ide pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Yang melatar belakangi hal ini ialah; Pertama, daya dorong dari ajaran Islam itu sendiri yang mendorong umat Islam untuk memotivasi umatnya guna melakukan pembaruan (tajdid), dan juga kondisi umat Islam Indonesia yang jauh tertinggal dalam bidang pendidikan. Kedua, daya dorong yang muncul dari para pembaru pemikir Islam yang diinspirasi dari berbagai tokoh-tokoh pembaru pemikiran Islam, seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridho, dan lain sebagainya.
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah meleui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren, adayah, surau atau masjid dengan titik focus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki ole hide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah, dan juga telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum, serta telah mengadopsi system pendidikan modern, seperti metode, manajerial, klasikal, dan lai sebagainya. Periode ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dilanjutkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989) yang kemudian dilengkapi dengan beberapa Peraturan Pemerintah, dan diperkuat pula dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru maka jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia telah diatur oleh satu peraturan yang telah disepakati.
Pendidikan Islam yang dimaknai sebagai mata pelajaran dan lembaga telah mendapat kedudukan dalam system pendidikan nasional. Bab-bab dan pasal-pasal serta ayat-ayat yang tercantum dalam PP 28, 29 Tahun 1990, serta PP 72, 73 Tahun 1991, PP 38, 39 Tahun 1992 dan PP 60 Tahun 1999, dan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 12, 17, 18, 20, 26, 27, 28, dan Pasal 30 telah menggambarkan betapa pendidikan Islam telah duduk dalam sistem pendidikan nasional yang dengan demikian kedudukannya adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari system Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar